Jumat, 26 Februari 2010

T E R O R I S

Mengenal Teroris guna mencegah pergerakannya

1. Pengertian Teror

Kata terror berasal dari bahasa Latin “Terrere” yang berarti membuat gemetar atau menggertakkan.

Kata terroris mengandung konotasi yang sangat sensitive sebab mengandung arti pembunuhan baik secara fisik maupun psikis serta penyengsaraan terhadap orang – orang yang tidak berdosa. Tidak ada negara yang mau disebut sebagai teroris karena menggunakan kekuatan militer atau negara teroris (state terrorism). Adapula orang yang beranggapan sebagai pahlawan pembebasan walau dengan melakukan tindakan terorisme, tergantung dari sisi mana melihat permasalahan tersebut.

Hal ini yang membuat sampai dengan saat ini belum ada titik temu pemahaman akan definisi teror secara dunia internasional.

Misalnya Amerika Serikat beranggapan bahwa kelompok bersenjata pimpinan Osama Bin Laden adalah kelompok teroris, sedangan dunia Arab beranggapan bahwa Amerika adalah negara Teroris karena telah melakukan tindakan infasi militernya ke beberapa negara di kawasan Timur Tengah.

a) Dunia Internasional

Menurut Konvensi PBB 1939, teroris adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud membentuk terror kepada orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas.

Convention of the Organisation of Islamic Conference on Combating International Terrorism, 1999 menyatakan bahwa terorisme adalah tindakan kekerasan terlepas dari motif atau niat yang ada untuk menjalankan rencana tindak kekerasan indifidu atau kolektif dengan tujuan menteror orang lain, mencelakakan, mengancam kehidupan, kehormatan, kebebasan, keamanan dan hak mereka atau mengekploitasi lingkungan atau fasilitas, atau harta benda, membahayakan sumber nasional atau fasilitas internasional, mengancam stabilitas territorial, kesatuan politis, atau kedaulatan negara-negara yang merdeka (Muladi, 2002:174).

b) Indonesia

Di Indonesia arti kata terror yaitu mengerikan (kamus Indonesia), ancaman atau tertekan, Teroris adalah orang yang melakukan aktifitas mengerikan, mengancam, sedangkan terorisme berarti suatu faham tentang perbuatan melakukan tindakan terror.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pengganti Undang – undang Nomor 1 tahun 2002 yaitu terorisme merupakan serangkaian kejahatan lintas negara, terorganisir, dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional, menghilangkan nyawa tanpa memandang korban dan menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, atau hilangnya kemerdekaan, serta harta benda.


2. Bentuk – bentuk terror

a. Terror fisik

Melakukan penyerangan terhadap orang, harta benda, fasilitas pemerinta, fasilitas pertokoan, tempat ibadah,dll

b. Terror psikis

Membuat tertekan secara psikologis baik melalui ancaman kata – kata, melalui kegiatan politik, maupun kegiatan social tertentu

3. Unsure yang terkandung dalam teroris

a. Menciptakan ketakutan/ kengerian

b. Penggunaan kekerasan secara tidak sah

c. Dilakukan terhadap orang atau harta benda

d. Dilakukan dengan cara menekan pemerintah dan kelompok masyarakat tertentu

e. Mempunyai tujuan politik dan social tertentu

f. Menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuannya

4. Sifat Terorisme

a. Perilaku

Berkelakuan sopan, berpenampilan menarik, dermawan, tertutup, relijius, ideologis yang tinggi, radikal, siap berkorban harta maupun nyawa demi organisasi dan hirarki yang tinggi, disiplin tinggi dan kompak.

b. Terorganisir

Adanya kegiatan jaringan yang terdiri dari; penyandang dana, kordinator lapangan, tugas dan peran diatur secara organisir, mobilitas tinggi dan tertutup.

c. Kejahatan lintas negara

Kelompok berasal dari dalam negeri dan jaringan di luar negeri, kegiatannya dimulai dari perekrutan anggota, penghimpunan danasampai sarana aksi dari para teroris secara lintas batas negara.

5. Latar belakang teroris

a. Latar belakang ketidak adilan (poleksosbudhankam)

b. Latar belakang ideology/ relijius (kepercayaan agama)

c. Latar belakang dendam (konflik local)

d. Kemiskinan

e. Latar belakang criminal biasa

6. Organisasi Terorisme

Organisasi teroris terdiri dari:

a. Penyandang dana

Berperan menyediakan anggaran operasional, baik dana pribadi maupun melalui pengumpulan sumbangan dari donator – donator.

b. Kordinator lapangan

Mengkoordinir dan melakukan perekrutan jaringan dan eksekuto / calon pengantin

c. Operator lapangan

Melakukan menempatkan jaringan dan mengontrol pergerakan target

d. Pembantu operator lapangan

Membantu operator lapangan dalam menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh operator lapangan dan eksekutor

e. Eksekutor (pengantin)

Orang yang bertugas melakukan penyerangan terhadap target yang diinginkan, radikal dan siap mati

7. Tehnik Penjaringan Terorisme

Para pelaku teroris melakukan penjaringan atau perekrutan terhadap :

a. Orang terpelajar / pintar namun memiliki sikap fanatisme terhadap agama yang berlebihan

b. Memberikan bantuan guna mencari simpatik target perekrutan, sikap ini ditujukan kepada kaum muskin dan rendah pendidikan

c. Melakukan doktrin terhadap calon pengantin secara special dalam waktu yang lama (proses pencucian otak)

d. Memberikan pelatihan khusus tentang cara melakukan penyerangan, penggunaan persenjataan dan bahan peledak.

8. Peralatan Terorisme

a. Sarana tranportasi / ranmor

b. Sarana komunikasi

c. Persenjataan dan amunisi

d. Bahan peledak dan perlengkapan merakit bom

Tidak ada komentar: