Rabu, 21 Oktober 2009

Perjanjian Westphalia

Perjanjian Westphalia

Perjanjian Westphalia atau sering juga disebut Perjanjian Münster dan Osnabrück, adalah serangkaian perjanjian yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun (yang dalam sejarah kekristenan Eropa juga dianggap perang antara Katolik & Protestan) dan secara resmi mengakui Republik Belanda dan Konfederasi Swiss. Perjanjian ini ditandatangani pada 24 Oktober 1648 antara Kaisar Romawi Suci Ferdinand III, para pangeran Jerman lainnya, perwakilan dari Belanda, Perancis, dan Swedia. Perjanjian Pyrenees, yang ditandatangani pada tahun 1659 dan mengakhiri perang antara Perancis dan Spanyol, juga sering dianggap bagian dari perdamaian ini. Para sejarawan sering menganggap perdamaian ini sebagai penanda dimulainya era modern.

Perjanjian Westphalia sangat berkaitan erat dengan munculnya dua aliran besar dalam ajaran kristen secara umum. Perpisahan kedua ini awalnya oleh seorang Biarawan Katolik di Wittenberg, Bavaria (sekarang Jerman) yaitu Martin Luther.

Isi perjanjianwestphalia:

1. Mengenai toleransi. Di situ toleransi berarti: “saya tidak mau mencampuri kamu; saya tidak usah bergesekan dengan kamu”. Jadi toleransi itu pasif. Itulah tampaknya asal-muasal toleransi. Jadi kita tidak mengatur orang lain, dan mari kita hidup masing-masing saja. Itulah toleransi yang paling awal.

2. Perjanjian Westphalia ini membuat banyak perubahan dalam bentuk negara modren ini meliputi:

a. Tumbuhnya “reperesentative Goverment”.

b. Terjadi Revolusi Industri.

c. Perkembangan hukum Internasioanal.

d. Perkembangan metoda-metoda diplomasi.

e. Dalam bidang ekonomi antar negara bangsa terjadi saling ketergantungan.

f. Timbulnya prosedur-prosedur untuk menyelesaikan konflik secara damai.

3. Berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain.

4. Mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.

5. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan
didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing
.

6. Kemerdekaan negara Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam
Perjanjian Westphalia. Perjanjian Westphalia meletakan dasar bagi susunan
masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan.